Banyak
orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah)
yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim:
2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang
suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah
istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan
nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada
istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk
setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin,
seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat
Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah
istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh
mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun
lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang
diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan
keluarga. Aamiin...
